Allah SWT
menyerukan umat manusia untuk bersatu
dan tidak berbeda-beda dalam beragama, berpadu dan tidak berselisih faham dalam menegakkan syari’ah-Nya (QS.
3:102-103). Allah SWT memperingatkan umat Islam agar tidak terjebak dalam perselisihan beragama seperti
yang pernah terjadi pada umat sebelumnya. (QS. 3:105)
Perbedaan dalam
alam semesta adalah sunnatullah yang membuat kehidupan menjadi harmonis. Perbedaan
warna membuat kehidupan menjadi indah, kita tidak akan dapat mengetahui putih
jika tidak pernah ada hitam, merah, hijau dan warna lainnya. Kita tidak akan
dapat bekerja dengan baik jika jari-jari tangan kita ukuran dan bentuknya sama,
seperti telunjuk semua misalnya, atau kita akan kesulitan mengunyah makanan
jika bentuk gigi kita semuanya sama, taring semua misalnya, dst. Demikanlah
harmoni kehidupan, alam semesta menjadi indah ketika ada perbedaan wujud dan
fungsinya. Perbedaan pada wasa’ilulhayat (sarana hidup).
Permasalahan
muncul ketika perbedaan terjadi pada minhajul hayah (jalan hidup).
Perbedaan itu menjadi sangat membahayakan ketika terjadi pada dzatuddin
(esensi agama). Firman Allah : “
Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya” QS. 40:13,
atau perbedaan yang terjadi pada ushul (dasar-dasar) yang telah
ditetapkan oleh Al Qur’an, AS Sunnah, maupun Ijma’. Sebab prinsip-prinsip yang
telah ditetapkan oleh Al Qur’an, As Sunnah maupun Ijma’ adalah esensi dasar
dari ajaran agama yang mempersatukan ajaran Muhammad SAW dengan ajaran para
Nabi sebelumnya (QS. 29: 69, 5:15 -16,
2:208), kemudian perbedaan tanawwu’ (penganeka ragaman) dalam
pelaksanaan syari’ah, antara wajib atau
sunnah. Wajib ain atau kifayah, dst.
Dengan demikian
perbedaan itu dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok berikut ini:
1.
Perbedaan pada Dzatuddin (esensi) dan Ushul
(dasar-dasar) prinsipil. Perbedaan inilah diisyaratkan Allah :
“Jika Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan
manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali
orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu”. QS. 11: 118-119
Inilah perbedaan
yang menghasilkan perbedaan agama seperti , Yahudi, Nasrani, Majusi, dst. Dan
untuk itulah Allah utus para Nabi dan Rasul untuk menilai dan meluruskan
mereka. Firman Allah :
“Manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul
perselisihan), maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan
pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar,
untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka
perselisihkan…” QS 2:213
2.
Perbedaan umat Islam pada Qaidah Kulliyah (kaidah
umum). Perbedaan ini muncul setelah terjadi kesepakatan pada dasar prinsipil
agama Islam. Perbedaan pada masalah inilah yang dapat kita fahami dari hadits
Nabi yang memprediksikan terjadinya perpecahan hingga tujuh puluh tiga
golongan. Perbedaan ini lebih terjadi pada minhaj (konsep) akibat infiltrasi
ajaran Agama dengan konsep lainnya. Seperti akibat infiltrasi konsep Yahudi,
faham materialis, Budhis, dsb. Rasulullah memberitahukan bahwa di antara umat
ini ada yang mengikuti umat sebelumnya sejengkal demi sejengkal hingga tidak
ada lagi eksistensi agama ini kecuali tinggal namanya. Perbedaan ini berada
dalam rentangan dhalal (sesat) dan hidayah (benar), sunnah dan bid’ah.
Seperti perbedaan Ahlussunnah dan Mu’tazilah, Qadariyah, Rafidhah, dsb.
3.
Perbedaan pada Furu’iyyah (cabang). Perbedaan ini
muncul pada tataran aplikatif, setelah terjadi kesepakatan pada masalah-masalah
dasar prinsipil dan kaidah kulliyah.
Perbedaan aplikasi ini sangat mungkin terjadi karena memang Allah telah jadikan
furu’ (cabang) syari’ah agama terbuka untuk dianalisa dan dikaji aplikasinya.
Al Hasan pernah ditanya tentang ayat :”
…mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat
oleh Allah …”QS 11: 118-119, ia katakan : “adapun orang-orang yang telah
memperoleh rahmat Allah, maka mereka tidak akan berselisih dengan perselisihan
yang membahayakannya.
Karena perbedaan
pada tataran apliskasi ini suatu keniscayaan Allah memberikan referensi dasar
untuk menjadi titik temu dari semua perbedaan pemahamam (QS. 4:59 )
Maka perbedaan
apapun yang muncul dalam tataran aplikasi/furu’iyyah harus dikembalikan kepada
kitab Allah, dan rasul-Nya semasa hidup atau kepada Sunnahnya setelah rasul wafat.
Porsi perbedaan
ini dilakukan oleh para Fuqaha (ahli fiqh) dalam persoalan furu’iyyah setelah
terjadi kesepakatan pada masalah ushul. Al Baghdadiy, mengatakan : “ Siapapun
yang mengidentikkan diri dengan Islam, menyadari sepenuhnya bahwa perbedaan
yang tercela (sebagai ahlunnar dari 73 golongan) adalah perbedaan fuqaha dalam
masalah furu’iyyah fiqh. Untuk menghadapi perbedaan halal-haram dalam masalah
fiqh saja terdapat dua alur:
- pendapat yang membenarkan semua pendapat
mujtahid dalam masalah fiqh, atau dengan kata lain ijtihad
fiqhiyyah/furu’iyyah adalah “semua benar”
- pandangan yang menganggap bahwa ada satu
kebenaran dari perbedaan yang bermacam-macam itu, selainnya salah, tetapi
berpahala juga, artinya tidak tersesat.
Sampai di sini
dapat kita fahami pandangan Imam Syahid Hasan Al Banna yang mengatakan bahwa khilaf
(perbedaan) fiqhiy dalam masalah-masalah furu’iyyah tidak boleh menjadi sebab
perpecahan, permusuhan, dan kebencian. Setiap mujtahid telah memperoleh
balasannya. Sabda Nabi : “Jika seorang hakim berijtihad dan ijtihadnya
benar maka memperoleh dua pahala, dan jika ijtihadnya salah ia memperoleh satu
pahala”.
Perbedaan dalam masalah
ijtihadiyyah diakui dalam syari’ah samawiyah (agama samawiy)
terdahulu seperti yang terjadi antara Nabi Sulaiman dan Nabi Dawud dalam
masalah tanaman yang dimakan kambing seperti yang diceritakan pada surah Al
Anbiya/21:78 dst. Pada kasus ini Nabi Dawud memutuskan bahwa pemilik kambing
harus membayar ganti rugi sebesar nilai kerusakan, dan ternyata harga kambing senilai
kerusakan. Maka kambing itu diserahkan kepada pemilik kebun. Berbeda dengan
Nabi Sulaiman yang memutuskan agar kambing diserahkan kepada pemilik kebun
untuk diambil manfaatnya (susu dan bulu), sedang ladang diserahkan kepada
pemilik kambing untuk dirawat, dan masing-masing akan mendapat miliknya kembali
setelah klop. Allah memilih ijtihad Nabi Sulaiman, akan tetapi hal ini tidak
akan mengurangi derajat Nabi Dawud di sisi Allah, karena masing-masing telah
diberi kelebihan hikmah dan ilmu. Dan masing-masing adalah mujtahid yang
mengambil keputusan setelah berfikir mendalam.
Dalam Islam
kejadian serupa pernah pula terjadi, seperti ijtihad Rasulullah pada peristiwa qath’ulliynah
(penebangan pohon kurma, QS. 59:5), tebusan tawanan perang Badr ( QS. 8:67) dsb.
Demikian juga
Rasulullah SAW menyikapi perbedaan yang terjadi di kalangan sahabat, dengan
memberikan pembenaran kepada mereka yang berbeda pendapat dalam ijtihad
aplikatif. Seperti perbedaan pendapat dua sahabat yang diutus ke Bani
Quraidhah, antara yang shalat ashar di tengah perjalanan dan yang shalat
menunggu sampai di tempat tujuan setelah lewat waktu Ashar. Begitu juga sikap
Nabi terhadap dua sahabat yang berbeda pendapat tentang shalat dengan tayammum,
karena tidak ada air. Kemudian sebelum habis waktu shalat, mendapati air. Ada yang mengulang dan
ada yang tidak.
Salafus-shalih menempatkan perbedaan pendapat
ini sebagai salah satu bentuk rahmat Allah. Umar bin Abdul Azis mengatakan :”
Saya tidak suka jika para sahabat tidak berbeda pendapat. Sebab jika mereka
berada dalam satu kata saja tentu akan menyulitkan umat Islam. Merekalah aimmah
(para pemimpin) yang menjadi teladan, siapapun yang mengambil salah satu
pendapat mereka tentulah sesuai dengan Sunnah”.
Ketika Abu Ja’far
Al Mansur hendak menjadikan umat hanya berkiblat pada Al Muwattha’nya Imam
Malik rahimahullah. Kata Imam Malik : “ Jangan kamu lakukan wahai khalifah. Karena sesungguhnya umat
telah banyak memperoleh fatwa, mendengar hadits, meriwayatkan hadits. Dan
mereka telah menjadikannya sebagai panduan amal. Merubah mareka dari kebiasaan
itu sungguh sesuatu yang sulit, maka biarkanlah umat mengerjakan apa yang
mereka fahami ”
Dari penjelasan
di atas, maka perlu dirumuskan adab yang harus dipegang oleh setiap mujtahid
dalam melakukan penelitian masalah khilaf far’iy sebagaimana yang pernah ada
pada sahabat dan para pengikutnya. Spirit perbedaan itu harus tetap berada
dalam semangat mahabbah fillah (cinta karena Allah) ta’awun (kerja sama)
untuk mencapai kebenaran, dengan tetap menjauhkan diri dari perdebatan dan
fanatisme aliran.
Ketika diskusi
dijadikan sebagai salah satu cara efektif dalam mencari kebenaran, maka mutlak
dirumuskan syarat dan adab dalam berdiskusi, agar tujuan menggapai ridha Allah
dalam penelitian dapat terealisir. Adab itu ialah :
1.
Tidak mendahului fardhu ain (yang harus
dikerjakan setiap orang) dengan fardhu kifayah yang menjadi otoritasnya dalam
standar syar’iy. Ada ulama yang mengatakan :”Barang siapa yang belum
melaksanakan fardhu ain lalu ia menyibukkan diri dengan fardhu kifayah, dan
menganggapnya mencari kebenaran, maka anggapannya itu dusta”
2.
Tidak mendiskusikan sesuatu kecuali yang waqi’iy
(faktual) atau yang mungkin terjadi pada umumnya. Para salaf hanya
mendiskusikan sesuatu yang terjadi atau
mungkin terjadi.
3.
Dialog tertutup lebih baik dari pada forum terbuka
di hadapan para pembesar maupun penguasa. Suasana tertutup lebih mencerminkan mahabbatullah
(cinta Allah) dan kejernihan hati dan perasaan untuk memperoleh kebenaran.
Sedang dalam forum terbuka akan mendorong kecenderungan riya’ atau semangat
mengalahkan lawan, benar atau salah.
4. Dialog adalah mencari
kebenaran. Tidak boleh membedakan sikap apakah kebenaran itu muncul dari
dirinya atau dari orang lain. Memandang teman bicara sebagai pendamping mencari
kebenaran bukan lawan yang harus dikalahkan. Bersyukur ketika ia bisa
menunjukkan kesalahan dan menawarkan kebenaran. Umar bin Khatthab setelah
menetapkan jumlah bilangan mahar, lalu ditegur oleh seorang wanita yang menolak
ketetapan itu, kata Umar : “Betul wanita
itu dan Umar salah”. As Syafi’iy berkata:
“ Saya tidak pernah berdiskusi
dengan siapapun, kecuali saya berharap agar kebenaran akan keluar darinya”
5.
Tidak menghalangi fihak lain menggunakan satu dalil
ke dalil lain, atau dari satu probelem ke problem lain.
6.
Tidak melakukan diskusi kecuali dengan orang yang
dianggap akan dapat diambil ilmunya.
Dengan
memperhatikan adab dan syarat dalam berdiskusi ini maka spirit mahabbah
fillah (cinta karena Allah) dan Ta’awun (kerja sama) untuk mencapai
kebenaran akan terealisir.
Wallahu
a’lam.