Latest News


More

Gugatan hasil pilkada Bandung tidak terbukti secara hukum. RIDO JUARA!

Posted by : alimoel on : Rabu, 24 Juli 2013 0 comments
alimoel
Saved under :
Kulwit #SidangPutusanMK

by : @RidwanK_Oded





Hari ini putusan gugatan MK akan diumumkan sekitar pukul 14.00. Mohon do'a nya...



Insya Allah sidang putusan MK ini akan di livetweet kan dgn hashtag #SidangPutusanMK



No. 6 Jakarta



#SidangPutusanMK ini adlh akhir dari rangkaian prsidangan sngketa Pilwalkot Bandung di MK yg mngadili prkara No.Reg.87/PHPU.D-XI/2013



#SidangPutusanMK ini digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta



Pada #SidangPutusanMK kali ini Majelis Hakim MK yg akan memutuskan PErkara Sngketa Piwalkot Bandung ini adalah DR. Akiel Mochtar, S.H,MH



Tim dan kuasa hukum RIDO mulai memasuki ruangan #SidangPutusanMK



Sebelum #SidangPutusanMK dimulai,ditayangkan trlebih dahulu video Tata Tertib sidang MK






Nomer.Reg.Perkara Piwalkot Bandung adalah 87/PHPU.D-XI/2013 berarti putusan RIDO mendapat giliran ke 3 setelah Kab.Madiun dan Kota Kotamobagu



Sekarang giliran pembacaan putusan Pilkada Kota Bandung #SidangPutusanMK









RIDO berada diposisi Termohon, dan penggugat sebagai Pemohon. #SidangPutusanMK



Menurut mahkamah tidak trbukti perubahan maskot dapat merugikan salah satu pihak #SidangPutusanMK



Mahkamah menilai jumlah surat suara sudah sesuai dengan jumlah DPT yang perhitunganya menurut TPS #SidangPutusanMK



Mahkamah menilai dalil pemohon tidak terbukti mnurut hukum, karena pemohon tdk bisa mnguraikn korelasi kaburnya almt pelipatn dan pmnngan #SidangPutusanMK



Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa undangan tersebut dibagikan oleh PPS. Berdsarakan hal tersebut mahkamah menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum



Konklusi : Permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum



Keputusan: Menolak pemohonan Pemohon untuk seluruhnya.



Alhamdulillah gugatan terhadap hasil pilkada Bandung tidak terbukti secara hukum. RIDO JUARA!